Senin, 12 Desember 2011

PRINSIP KOPERASI

BENTUK ORGANISASI

A. Organisasi Koperasi Menurut Hanel Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum Di Golongkan Menjadi 2:

1. Esensialist Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.

2. Nominalist Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum.
Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.

• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

B. Bentuk organisasi koperasi

menurut Ropke : Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

• Identifikasi Ciri Khusus Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi) Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi) Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi) Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

• Sub sistem Anggota Koperasi Badan Usaha Koperasi Organisasi Koperasi C. Di Indonesia : Bentuk organisasi di Indonesia Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
• Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas : Penetapan Anggaran Dasar Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan Pengesahan pertanggung jawaban Pembagian SHU Penggabungan, pendirian dan peleburan
 HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB

A. Pengurus
•Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.

Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa : pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas yang diemban pengurus koperasi diantaranya : Mengelola koperasi dan usahanya Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi Menyelenggaran Rapat Anggota Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus Wewenang Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan Meningkatkan peran koperasi.

B. Pengelola

Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus Di tugaskan untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja Diangkat & diberhentikan oleh pengurus.

Tugas dan tanggung jawan pengelola : Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan. Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien. Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya. Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

C. Pengawas

Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.

Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan.

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Berikut contoh hasil SHU : Koperasi “Mandiri Bahagia” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2007 sebagai berikut (hanya untuk anggota) :
Penjualan Rp 460.000.000,- Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,- Laba Kotor Rp 60.000.000,- Biaya Usaha Rp 20.000.000,- Laba Bersih Rp 40.000.000,- Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
• Cadangan Koperasi 40%
• Jasa Anggota 25%
• Jasa Modal 20%
• Jasa Lain-lain 15%

Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Nona Yohana (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Mandiri Bahagia senilai Rp 920.000,-

JAWABAN :
a. Perhitungan pembagian SHU Keterangan SHU Rp 40.000.000,- Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,- Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,- Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,- Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,- Total 100% Rp 40.000.000,-

b. Jurnal SHU Rp 40.000.000,- Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,- Jasa Anggota Rp 10.000.000,- Jasa Modal Rp 8.000.000,- Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-

c. Persentase jasa modal (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8% * Keterangan: - Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib - Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

d. Persentase jasa anggota (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100% = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17% * Keterangan: - perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi - untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

e. Yang diterima Nona Yohana: - Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Nona Yohana = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,- - Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Nona Yohana = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-

* Jadi yang diterima Nona Yohana adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,- Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Nona Yohan diganti Pinjaman Nona Yohana pada koperasi .

SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000, Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaikan sebelumnya maka diperoleh:

Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-

SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,- Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-

Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

a. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun .

Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas : Y = 70% x Rp.400.000,- = Rp. 280.000,- X = 30% x Rp.400.000,- = Rp. 120.000,-

b. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,- Maka SHU KOPERASI A Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-) = Rp. 280,- SHU KOPERASI MU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-) = Rp.300,-

Nama : RAVSANJANI YAHYA

Kelas/NPM : 2EB22 / 25210684

Sumber :

- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/sisa-hasil-usaha-shu-beserta-contoh-kasusnya/

-http://nildatartilla.wordpress.com/2010/11/16/teori-fungsi-laba/

-http://tirsavirgina.wordpress.com/2011/10/09/keterbatasan-teori-perusahaan/

- http://vhi3y4.wordpress.com/2010/01/13/koperasi-sebagai-badan-usaha/