Senin, 05 Maret 2012

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

 1. Tujuan Hukum & Sumber – sumber Hukum

Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hokum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut :
1. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
*keadilan
*kepastian
*kemanfaatan
Jadi hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.

Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 3 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni : UU (statue), kebiasaan (custom), keputusan-keputusan hakim (jurisprudentie), traktat (treaty) dan pendapat sarjana hukum (doktrin).
3. Undang - undang 
 
2.   Kodifikasi Hukum
 
Kodifikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Menurut bentuknya, hukum itu dibedakan antara :
  1. hukum tertulis (statue law = writen law), yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
  2. hukum tak tertulis (unstatuery law = unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Unsur-unsur kodifikasi ialah : a. jenis-jenis hukum tertentu (hukum perdata); b. sistematis; c. lengkap
Tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis adalah untuk memperoleh kepastian hukum,penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum.
 
3.      Kaidah / Norma

Norma atau kaedah merupakan pelembagaan nilai-nilai baik dan buruk dalam bentuk tata aturan yang berisi kebolehan, anjuran, atau perintah.
Kaidah-kaidah hukum dapat pula dibedakan antara sifat imperatif dan yang bersifat fakultatif. Yang bersifat imperatif biasa disebut dengan hukum yang memaksa (dwingenrecht), sedangkan yang bersifat fakultatif dibedakan antara norma hukum yang mengatur (regelendrecht) dan norma hukum yang menambah (aanvullendrecht). Kadang-kadang ada pula yang bersifat campuran atau yang sekaligus memaksa (dwingende) dan mengatur (regelende).
 
sumber ; wikipedia.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar