Pengertiannya perikatan dapat terjadi 
jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih 
dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan 
adalah Perjanjian dan Undang – Undang.
3 Hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian :
- Adanya suatu barang yang akan diberi.
- Adanya suatu perbuatan.
- Bukan merupakan suatu perbuatan.
Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada :
- Bebas dalam menentukan  suatu perjanjian.
- Cakap dalam melakukan suatu perjanjian.
- Isi dari perjajian itu sendiri.
- Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.
Seorang yang berpiutang memberikan 
pinjaman kepada yang berutang, dan yang berutang tidak bisa memenuhi 
kewajibannya dalam membayar utang maka yang berpiutang dapat melakukan 
tuntutan dengan 3 cara :
- Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim)
- Reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan)
- Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar)
Hukum Perikatan adalah hubungan hukum 
antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan dimana satu
 pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu 
prestasi. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai 
harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian 
dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam
 perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban. 
Mora kreditoris adalah pihak kreditur yang berhak dapat merugikan pihak 
debitur.
Titik tolak hukum :
- Penghormatan pada manusia.
- Perlindungan.
- Penghormatan.
Unsur-unsur perikatan :
- Hubungan hukum.
- Harta kekayaan.
- Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
- Prestasi.
Hak dan kewajiban para pihak Debitur :
- Berkewajiban membayar utang (Schlud).
- Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi hutangnya (HAFTUNG).
Unsur-unsur objek perikatan :
- Objek tersebut tidak diperkenankan.
- Harus ditentukan, artinya harus ditentukan jenisnya. Contoh : membeli motor merk Honda.
- Harus dimungkinkan, sesuai dengan akal pikiran. Contoh : pengeluaran lebih besar daripada pendapatan.
Pengaturan hukum perikatan :
- Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata.
- Buku III KUH Perdata bersifat :
-          Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan undang-undang.
-          Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
-          Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.
Definisi hukum perikatan menurut beberapa tokoh :
- Hofmann
 Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek 
hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya 
mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap 
pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
- Pitlo
 Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan 
antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak 
(kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu 
prestasi.
- Vollmar
 Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang 
itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat 
dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.
Unsur-unsur dalam perikatan :
-          Hubungan hukum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang 
terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu 
pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak 
menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
-          Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa 
suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan 
uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral 
(dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa 
keadilan masyarakat).
-          Para pihak
Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi = debitur.
-           Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
- Memberikan sesuatu.
- Berbuat sesuatu.
- Tidak berbuat sesuatu.
Prestasi berupa :
Prestasi atau memberikan semua hak milik.
Tidak memberikan semua hak milik dan perbuatannya tidak termasuk memberikan sesuatu.
Wanprestasi.
Riele executie :
- Pasal 1241 KUH Perdata.
 Adalah bahwa kreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi yang dijanjikan 
dengan biaya dari debitur berdasarkan masa yang diberikan hakim, apabila
 debitur enggan melaksanakan prestasi itu.
Debitur dan kreditur
Debitur :
-          Berkewajiban membayar utang (schuld).
-          Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi utangnya (Haftung). Contoh : penjaminan.
Kreditur :
-          Berhak menagih (vordeningsrecht).
-          Berhak menagih harta kekayaan debitur sebesar piutangnya (verhaalsrecht).
Sumber perikatan :
-          Undang-undang (pasal 1352 BW)
UU saja, lahirnya anak (pasal 250) dan hak bertetangga (pasal 1625).
UU karena perbuatan manusia :
- Perbuatan sah, perwakilan sukarela (pasal 1354), pembayaran tidak wajib (pasal 1359).
- Perbuatan melawan hukum :
Perbuatan : berbuat atau tidak berbuat.
Melawan hukum ; sebelum (pasal 1919) dan arti sempit dan sesudah (pasal 1919) dalam arti luas.
Kerugian ; material dan immaterial.
Kesalahan ; causalitas (condition sinequanon theorie dan adequate theorie).
Perjanjian :
-          Syarat sahnya perjanjian (pasal 1320).
-          Jenis-jenis perjanjian :
- Tidak dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian beli sewa, leasing, fiducia.
- Dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, pinjam mengganti.
Tiga unsur-unsur onrechtmatige :
- Perbuatan melawan hukum.
- Adanya kesalahan.
- Adanya kerugian.
- Adanya hubungan causalitas.
Condition sinequanon theorie adalah 
hubungan semua unsur dari semua akibat adalah sebab. Sedangkan adequate 
theorie adalah semua sebab yang menimbulkan akibat harus di hukum. 
Sedangkan sub norm theorie adalah sesuatu yang melawan hukum berarti 
melawan hukum
Objek perikatan disebut prestasi.
Wanprestasi
Bentuk wanprestasi :
- Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan.
- Debitur terlambat memenuhi perikatan.
- Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan.
Akibatnya adalah jika merugikan wajib mengganti kerugian.
- Ganti rugi.
- Pembatalan.
- Pelaksanaan + ganti rugi.
- Pembatalan + ganti rugi.
Keliru ada dua yaitu :
- Keliru karena kualitasnya, contoh : A membeli beras dari B tetapi, 
kemudian A membayar Rp 5000 tanpa tahu kualitas beras yang diberikan B.
- Keliru karena bentuknya, contoh : A memesan beras rojo lele dari B, akan tetapi B mengirimkan beras pandan kepada A.
Overmacht (keadaan memaksa) :
- Pasal 1244.
- Unsur-unsur overmacht.
Ada 3 unsur yang harus dipenuhi untuk keadaan memaksa, yaitu :
- Tidak memenuhi prestasi.
- Ada sebab yang terletak diluar kesalahan debitur.
- Factor penyebab itu tidak diduga sebelumnya dan tidak dipertanggungjawabkan kepada debitur.
Akibat dari overmacht, yaitu kreditur 
tidak dapat menuntut agar perikatan itu dipenuhi tidak dapat mengatakan 
debitur berada dalam keadaan lalai dan karena itu tidak dapat menuntut.
Pengertian Risiko adalah
- Suatu ajaran tentang siapakah yang harus menanggung ganti rugi apabila debitur tidak memenuhi prestasi dalam keadaan overmacht.
- Luas ganti rugi (kerugian yang nyata) Pasal 1246.
- Kerugian yang diduga (Pasal 1247).
Akibat hukumnya adalah wajib membayar penggantian biaya, rugi dan bunga.
Biaya adalah ongkos-ongkos yang dkeluarkan oleh debitur.
Rugi adalah berkurangnya harta kekayaan dari kreditur.
Bunga adalah sesuatu yang harus diperoleh kreditur.
Penetapan lalai (somasi)
Penetapan lalai merupakan upaya untuk sampai kepada suatu saat dimana 
debitur dinyatakan ingkar janji atau disebut lalai. Terdapat dalam Pasal
 1238 KUH Perdata.
Si ber-utang adalah lalai, apabila :
- Dengan surat perintah (bevel).
- Dengan akte sejenis (soortgelijke akte) itu telah dinyatakan lalai.
- Demi perikatannya sendiri yang menetapkan bahwa berutang lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Akibat hukumnya adalah wajib membayar 
penggantian biaya rugi dan bunga. Jika ada somasi yang lebih dari satu, 
dengan tanggal berbeda, maka yang dipakai adalah yang paling ringan, 
bukan paling lama.
Perbuatan dalam perjanjian terdiri dari :
- Perbuatan biasa.
- Perbuatan hukum.
- Perbuatan melawan hukum.
Jenis-jenis perikatan :
- Isi dari prestasinya, antara lain :
- Perikatan positif dan negative.
Perikatan positif adalah perikatan yang 
prestasinya berupa perbuatan nyata, misalnya memberi atau berbuat 
sesuatu. Sedangkan pada perikatan negative prestasinya berupa tidak 
berbuat sesuatu.
- Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan.
Adakalanya untuk pemenuhan perikatan 
cukup hanya dilakukan dengan salah satu perbuatan saja dan dalam waktu 
yang singkat tujuan perikatan telah tercapai, misalnya perikatan untuk 
menyerahkan barang yang dijual dan membayar harganya.
Perikatan-perikatan semacam ini disebut perikatan sepintas lalu. 
Sedangkan perikatan, dimana prestasinya bersifat terus menerus dalam 
jangka waktu tertentu, dinamakan perikatan berkelanjutan. Misalnya 
perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan sewa menyewa atau 
persetujuan kerja.
Perikatan alternative adalah suatu 
perikatan, dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau 
lebih prestasi yang dipilih, baik menurut pilihan debitur, kreditur atau
 pihak ketiga, dengan pengertian bahwa pelaksanaan daripada salah satu 
prestasi mengakhiri perikatan. Menurut pasal 1272 BW, bahwa dalam 
perikatan alternative debitur bebas dari kewajibannya, jika ia 
menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan.
Perikatan fakultatif adalah suatu 
perikatan yang objeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat
 mengganti dengan prestasi lain. Jika pada perikatan fakultatif, karena 
keadaan memaksa prestasi primairnya tidak lagi merupakan objek 
perikatan, maka perikatannya menjadi hapus. Berlainan halnya pada 
perikatan alternative, jika salah satu prestasinya tidak lagi dapat 
dipenuhi karena keadaan memaksa, perkataannya menjadi murni.
- Perikatan generic dan spesifik.
Perikatan generic adalah perikatan dimana
 objeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya. Sedangkan perikatan 
spesifik adalah perikatan yang objeknya ditentukan secara terperinci.
Arti penting perbedaan antara perikatan generic dan spesifik adalah dalam hal :
- Resiko
Pada perikatan spesifik, sejak terjadinya
 perikatan barangnya menjadi tanggungan kreditur. Jadi jika bendanya 
musnah karena keadaan memaksa, maka debitur bebas dari kewajibannya 
untuk berprestasi (pasal 1237 dan 1444 BW).
- Tempat pembayarannya (pasal 1393)
Pasal 1393 BW menentukan bahwa jika dalam
 persetujuan tidak ditetapkan tempat pembayaran, maka pemenuhan prestasi
 mengenai barang tertentu berada sewaktu persetujuan dibuat. Sedangkan 
pembayaran mengenai barang-barang generic harus dilakukan ditempat 
kreditur.
- Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.
Apakah suatu perikatan dapat dibagi atau 
tidak tergantung apakah prestasinya dapat dibagi-bagi atau tidak. Pasal 
1299 BW menentukan bahwa jika hanya ada satu debitur atau satu kreditur 
prestasinya harus dilaksanakan sekaligus, walaupun prestasinya dapat 
dibagi-bagi. Baru timbul persoalan apakah perikatan dapat dibagi-bagi 
atau tidak jika para pihak atau salah satu pihak dan pada perikatan 
terdiri dari satu subjek. Hal ini dapat terjadi jika debitur atau 
krediturnya meninggal dan mempunyai ahli waris lebih dari satu. Akibat 
daripada perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi, adalah bahwa kreditur 
dapat menuntut terhadap setiap debitur atas keseluruhan prestasi atau 
debitur dapat memenuhi seluruh prestasi kepada salah seorang kreditur, 
dengan pengertian bahwa pemenuhan prestasi menghapuskan perikatan.
- Subjek-subjeknya, antara lain :
- Perikatan solider atau tanggung renteng.
Suatu perikatan adalah solider atau tanggung renteng, jika berdasarkan kehendak para pihak atau ketentuan Undang-Undang :
- Setiap kreditur dari dua atau lebih kreditur-kreditur dapat menuntut
 keseluruhan prestasi dari debitur, dengan pengertian pemenuhan terhadap
 seorang kreditur membebaskan debitur dari kreditur-kreditur lainnya 
(tanggung renteng aktif).
- Setiap debitur dari dua atau lebih debitur-debitur berkewajiban 
terhadap kreditur atas keseluruhan prestasi. Dengan dipenuhinya prestasi
 oleh salah seorang debitur, membebaskan debitur-debitur lainnya 
(tanggung renteng pasif).
Tanggung renteng terjadi karena :
- Berdasarkan pernyataan kehendak
Menurut pasal 1278 BW terdapat perikatan 
tanggung renteng aktif, jika dalam persetujuan secara tegas dinyatakan 
bahwa kepada masing-masing kreditur diberikan hak untuk menuntut 
pemenuhan seluruh prestasi.
- Berdasarkan ketentuan undang-undang
 Perikatan tanggung renteng yang timbul dari undang-undang tidak banyak 
kita jumpai. Undang-undang hanya mengatur mengenai perikatan tanggung 
renteng pasif. Ketentuan-ketentuan yang mengatur perikatan tanggung 
renteng dalam BW adalah pasal 563 BW ayat 2. Mereka yang merampas dengan
 kekerasan dan orang yang menyuruhnya tanggungjawab untuk seluruhnya 
secara tanggung menanggung.
Akibat daripada perikatan tanggung 
renteng aktif adalah setiap kreditur berhak menuntut pemenuhan seluruh 
prestasi, dengan pengertian bahwa pelunasan kepada salah satu 
daripadanya, membebaskan debitur dari kewajibannya terhadap 
kreditur-kreditur lainnya (pasal 1278 BW). Sebaliknya debitur sebelum ia
 digugat, dapat memilih kepada kreditur yang manakah ia akan memenuhi 
prestasinya.
Pelepasan perikatan tanggung renteng
Pelepasan sepenuhnya mengakibatkan 
hapusnya tanggung renteng. Sedangkan pada pelepasan sebagian, bagi 
debitur-debitur yang tidak dibebaskan dari tanggung renteng, masih tetap
 terikat secara tanggung renteng atas utang yang telah dikurangi dengan 
bagian debitur yang telah dibebaskan dari perikatan tanggung renteng.
Hapusnya perikatan
Hapusnya perikatan (ps 1381 KUHPdt) disebabkan:
a. Karena pembayaran 
b. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Karena pembaharuan hutang
d. Karena perjumpaan utang atau kompensasi
e. Karena pencampuran utang
f. Karena pembebasan utang
g. Karena musnahnya barang yang terutang
h. Karena batal atau pembatalan
i. Karena berlakunya syarat pembatalan 
j. Karena lewat awktu atau daluarsa  
Sumber : - http://www.scribd.com/doc/20976269/Definisi-Hukum-Perikatan
              - http://lovelycimutz.wordpress.com/2011/05/13/hukum-perikatan/