Senin, 02 April 2012

Tulisan Softskill 1

Pacaran Menurut Hukum Islam

Istilah pacaran tidak bisa lepas dari remaja, karena salah satu ciri remaja yang menonjol adalah rasa senang kepada lawan jenis disertai keinginan untuk memiliki. Pada masa ini, seorang remaja biasanya mulai “naksir” lawan jenisnya. Lalu ia berupaya melakukan pendekatan untuk mendapatkan kesempatan mengungkapkan isi hatinya. Setelah pendekatannya berhasil dan gayung bersambut, lalu keduanya mulai berpacaran.
Pacaran dapat diartikan bermacam-macam, tetapi intinya adalah jalinan cinta antara seorang remaja dengan lawan jenisnya. Praktik pacaran juga bermacam-macam, ada yang sekedar berkirim surat, telepon, menjemput, mengantar atau menemani pergi ke suatu tempat, apel, sampai ada yang layaknya pasangan suami istri.
Di kalangan remaja sekarang ini, pacaran menjadi identitas yang sangat dibanggakan. Biasanya seorang remaja akan bangga dan percaya diri jika sudah memiliki pacar. Sebaliknya remaja yang belum memiliki pacar dianggap kurang gaul. Karena itu, mencari pacar di kalangan remaja tidak saja menjadi kebutuhan biologis tetapi juga menjadi kebutuhan sosiologis. Maka tidak heran, kalau sekarang mayoritas remaja sudah memiliki teman spesial yang disebut “pacar”.
Lalu bagaimana pacaran dalam pandangan Islam???
Istilah pacaran sebenarnya tidak dikenal dalam Islam. Untuk istilah hubungan percintaan antara laki-laki dan perempuan pranikah, Islam mengenalkan istilah “khitbah (meminang”. Ketika seorang laki-laki menyukai seorang perempuan, maka ia harus mengkhitbahnya dengan maksud akan menikahinya pada waktu dekat. Selama masa khitbah, keduanya harus menjaga agar jangan sampai melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Islam, seperti berduaan, memperbincangkan aurat, menyentuh, mencium, memandang dengan nafsu, dan melakukan selayaknya suami istri.
Ada perbedaan yang mencolok antara pacaran dengan khitbah. Pacaran tidak berkaitan dengan perencanaan pernikahan, sedangkan khitbah merupakan tahapan untuk menuju pernikahan. Persamaan keduanya merupakan hubungan percintaan antara dua insan berlainan jenis yang tidak dalam ikatan perkawinan.
Dari sisi persamaannya, sebenarnya hampir tidak ada perbedaan antara pacaran dan khitbah. Keduanya akan terkait dengan bagaimana orang mempraktikkannya. Jika selama masa khitbah, pergaulan antara laki- laki dan perempuan melanggar batas-batas yang telah ditentukan Islam, maka itu pun haram. Demikian juga pacaran, jika orang dalam berpacarannya melakukan hal-hal yang dilarang oleh Islam, maka hal itu haram.
Jika seseorang menyatakan cinta pada lawan jenisnya yang tidak dimaksudkan untuk menikahinya saat itu atau dalam waktu dekat, apakah hukumnya haram? Tentu tidak, karena rasa cinta adalah fitrah yang diberikan allah, sebagaimana dalam firman-Nya berikut:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21)
Allah telah menjadikan rasa cinta dalam diri manusia baik pada laki- laki maupun perempuan. Dengan adanya rasa cinta, manusia bisa hidup berpasang-pasangan. Adanya pernikahan tentu harus didahului rasa cinta. Seandainya tidak ada cinta, pasti tidak ada orang yang mau membangun rumah tangga. Seperti halnya hewan, mereka memiliki instink seksualitas tetapi tidak memiliki rasa cinta, sehingga setiap kali bisa berganti pasangan. Hewan tidak membangun rumah tangga.
Menyatakan cinta sebagai kejujuran hati tidak bertentangan dengan syariat Islam. Karena tidak ada satu pun ayat atau hadis yang secara eksplisit atau implisit melarangnya. Islam hanya memberikan batasan-batasan antara yang boleh dan yang tidak boleh dalam hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri.
Di antara batasan-batasan tersebut ialah:
1.      Tidak melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan kepada zina Allah SWT berfirman,
“Dan janganlah kamu mendekati zina: sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)
Maksud ayat ini, janganlah kamu melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa menjerumuskan kamu pada perbuatan zina. Di antara perbuatan tersebut seperti berdua-duaan dengan lawan jenis ditempat yang sepi, bersentuhan termasuk bergandengan tangan, berciuman, dan lain sebagainya.
2.      Tidak menyentuh perempuan yang bukan mahramnya Rasulullah SAW bersabda,
“Lebih baik memegang besi yang panas daripada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau ia tahu akan berat siksaannya). ”
3.   Tidak berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya Dilarang laki dan perempuan yang bukan mahramnya untuk berdua-duan.
Nabi SAW bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak mahramnya, karena ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad)
4.   Harus menjaga mata atau pandangan Sebab mata kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah berfirman,

“Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka memalingkan pandangan (dari yang haram) dan menjaga kehormatan mereka…..Dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan mereka…” (QS. An-Nur: 30-31)
Yang dimaksudkan menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak melepaskan pandangan begitu saja apalagi memandangi lawan jenis penuh dengan gelora nafsu.
5.   Menutup aurat, Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat dan dilarang memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya. Dalam hadis dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah dengan berpakaian yang mempertontonkan lekuk tubuh, memakai minyak wangi yang baunya semerbak, memakai “make up” dan sebagainya setiap langkahnya dikutuk oleh para Malaikat, dan setiap laki-laki yang memandangnya sama dengan berzina dengannya.
Di hari kiamat nanti perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga (apa lagi masuk surga) Selagi batasan di atas tidak dilanggar, maka pacaran hukumnya boleh. Tetapi persoalannya mungkinkah pacaran tanpa berpandang-pandangan, berpegangan, bercanda ria, berciuman, dan lain sebagainya. Kalau mungkin silakan berpacaran, tetapi kalau tidak mungkin maka jangan sekali-kali berpacaran karena azab yang pedih siap menanti Anda...

Sumber : http://artikelindonesia.com/pacaran-menurut-hukum-islam.html

Tulisan Softskill 3

Kasus Susu Berbakteri


Penolakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengumumkan merek susu formula yang mengandung bakteri entrobacter sakazakii, berbuntut panjang.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sahabat Muslim, melaporkan persoalan ini ke Bareskrim Mabes Polri. Terlapornya adalah, Menteri Kesehatan, Endang Rahayu Sedyaningsih, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kustantinah, dan Rektor Institut Pertanian Bogor, Herry Suhardiyanto.

Sesuai dengan keterangan pers yang diterima VIVAnews.com, Minggu 13 Februari 2011, laporan bernomor: LP/77/II/2011/Bareskrim tanggal 11 Februari 2011 tersebut berdasarkan Pasal 52 Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sesuai undang-undang itu, badan publik yang dengan sengaja tidak mengumumkan informasi publik, yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak, terancam pidana berupa penjara satu tahun atau denda Rp5 juta.

Ketua LSM Sahabat Muslim, Muhammad HS, meminta polisi bergerak dengan cepat dalam menangani kasus yang mendapat perhatian luas dari masyarakat tersebut. "Agar tidak menimbulkan keresehan masyarakat yang meluas, khususnya pada kalangan orangtua."

Selain itu, dia melanjutkan, dengan kewenangan untuk kepentingan penyidikan, polisi juga harus menyita dokumen hasil penelitian yang dilakukan IPB, dan mengambil alih kewajiban mengumumkan produk susu yang tercemar, sesuai perintah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

"Selain itu, polisi diminta mengungkap motif penundaan
pengumuman produk susu formula yang tercemar
bakteri kepada publik," ujar  Muhammad.

Polisi juga dapat mengembangkan kasus ini, dari pelanggaran Undang-undang KIP,  ke Undang-undang Kesehatan, terkait beredarnya produk makanan yang merusak kesehatan dan dengan sengaja tidak ditarik dari peredaran.

Guna menantisipasi kemungkinan adanya masyarakat yang mengalami kondisi gangguan kesehatan yang diduga bersumber dari mengkonsumsi susu formula tercemar bakteri, LSM Sahabat Muslim membuka posko pengaduan masyarakat korban susu formula tercemar
bakteri, di kawasan Jalan Harapan Indah, Cipinang Melayu, Jakarta Timur.

Dalam jumpa pers Kamis, 10 Februari 2011 lalu, Menteri Kesehatan mengaku tidak mengetahui hasil penelitian tim IPB pada 2008, yang menyatakan sejumlah susu formula mengandung bakteri berbahaya.

Menurut Menteri Kesehatan, IPB sebagai universitas independen tidak wajib melaporkan hasil penelitiannya kepada Kementerian Kesehatan. IPB juga telah menolak mengumumkan dengan alasan belum menerima surat keputusan Mahkamah Agung secara resmi.

Menkes menambahkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penelitian berkala yang menjamin produk susu formula di pasaran bebas bakteri tersebut dan aman konsumsi.
Ditanyai kembali mengenai persoalan ini, Menteri Kesehatan, di sela-sela peringatan Hari Kanker di FX, Jakarta, Minggu 13 Februari 2011,  hanya menjawab, "Yang penting sekarang kalau bayi usia 0-6 bulan dikasih ASI, kalau nggak bisa memberi ASI, pake susu formula tidak masalah. Asalkan airnya direbus matang."

Sumber : - http://nasional.vivanews.com/news/read/204465-soal-susu-berbakteri-mulai-ke-polisi

HUKUM DAGANG

Pengertian Hukum Dagang
Perdagangan atau perniagaan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Dalam zaman modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

- Koperasi

Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari – hari dengan harga murah.

- Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial.

- BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

- Perseroan terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Sumber : - http://khibran.wordpress.com/2008/12/29/pengantar-hukum-dagang/
              - http://ughytov.wordpress.com/2011/05/18/bab-iv-hukum-dagang/
              - http://wikipedia.co.id/

HUKUM PERIKATAN

Pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang – Undang.
3 Hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian :
  • Adanya suatu barang yang akan diberi.
  • Adanya suatu perbuatan.
  • Bukan merupakan suatu perbuatan.
Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada :
  • Bebas dalam menentukan  suatu perjanjian.
  • Cakap dalam melakukan suatu perjanjian.
  • Isi dari perjajian itu sendiri.
  • Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.
Seorang yang berpiutang memberikan pinjaman kepada yang berutang, dan yang berutang tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang berpiutang dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :
  • Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim)
  • Reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan)
  • Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar)
Hukum Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban. Mora kreditoris adalah pihak kreditur yang berhak dapat merugikan pihak debitur.
Titik tolak hukum :
  • Penghormatan pada manusia.
  • Perlindungan.
  • Penghormatan.
Unsur-unsur perikatan :
  • Hubungan hukum.
  • Harta kekayaan.
  • Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
  • Prestasi.
Hak dan kewajiban para pihak Debitur :
  • Berkewajiban membayar utang (Schlud).
  • Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi hutangnya (HAFTUNG).
Unsur-unsur objek perikatan :
  • Objek tersebut tidak diperkenankan.
  • Harus ditentukan, artinya harus ditentukan jenisnya. Contoh : membeli motor merk Honda.
  • Harus dimungkinkan, sesuai dengan akal pikiran. Contoh : pengeluaran lebih besar daripada pendapatan.
Pengaturan hukum perikatan :
  1. Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata.
  2. Buku III KUH Perdata bersifat :
-          Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan undang-undang.
-          Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
-          Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.
Definisi hukum perikatan menurut beberapa tokoh :
  • Hofmann
    Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
  • Pitlo
    Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
  • Vollmar
    Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.
Unsur-unsur dalam perikatan :
-          Hubungan hukum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
-          Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
-          Para pihak
Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi = debitur.
-           Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
  • Memberikan sesuatu.
  • Berbuat sesuatu.
  • Tidak berbuat sesuatu.
Prestasi berupa :
  • Memberikan sesuatu
Prestasi atau memberikan semua hak milik.
  • Berbuat sesuatu
Tidak memberikan semua hak milik dan perbuatannya tidak termasuk memberikan sesuatu.
  • Tidak berbuat sesuatu
Wanprestasi.
Riele executie :
  • Pasal 1241 KUH Perdata.
    Adalah bahwa kreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi yang dijanjikan dengan biaya dari debitur berdasarkan masa yang diberikan hakim, apabila debitur enggan melaksanakan prestasi itu.
Debitur dan kreditur
Debitur :
-          Berkewajiban membayar utang (schuld).
-          Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi utangnya (Haftung). Contoh : penjaminan.
Kreditur :
-          Berhak menagih (vordeningsrecht).
-          Berhak menagih harta kekayaan debitur sebesar piutangnya (verhaalsrecht).
Sumber perikatan :
-          Undang-undang (pasal 1352 BW)
UU saja, lahirnya anak (pasal 250) dan hak bertetangga (pasal 1625).
UU karena perbuatan manusia :
  • Perbuatan sah, perwakilan sukarela (pasal 1354), pembayaran tidak wajib (pasal 1359).
  • Perbuatan melawan hukum :
Perbuatan : berbuat atau tidak berbuat.
Melawan hukum ; sebelum (pasal 1919) dan arti sempit dan sesudah (pasal 1919) dalam arti luas.
Kerugian ; material dan immaterial.
Kesalahan ; causalitas (condition sinequanon theorie dan adequate theorie).
Perjanjian :
-          Syarat sahnya perjanjian (pasal 1320).
-          Jenis-jenis perjanjian :
  • Tidak dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian beli sewa, leasing, fiducia.
  • Dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, pinjam mengganti.
Tiga unsur-unsur onrechtmatige :
  1. Perbuatan melawan hukum.
  2. Adanya kesalahan.
  3. Adanya kerugian.
  4. Adanya hubungan causalitas.
Condition sinequanon theorie adalah hubungan semua unsur dari semua akibat adalah sebab. Sedangkan adequate theorie adalah semua sebab yang menimbulkan akibat harus di hukum. Sedangkan sub norm theorie adalah sesuatu yang melawan hukum berarti melawan hukum
Objek perikatan disebut prestasi.
Wanprestasi
Bentuk wanprestasi :
  • Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan.
  • Debitur terlambat memenuhi perikatan.
  • Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan.
Akibatnya adalah jika merugikan wajib mengganti kerugian.
  • Ganti rugi.
  • Pembatalan.
  • Pelaksanaan + ganti rugi.
  • Pembatalan + ganti rugi.
Keliru ada dua yaitu :
  • Keliru karena kualitasnya, contoh : A membeli beras dari B tetapi, kemudian A membayar Rp 5000 tanpa tahu kualitas beras yang diberikan B.
  • Keliru karena bentuknya, contoh : A memesan beras rojo lele dari B, akan tetapi B mengirimkan beras pandan kepada A.
Overmacht (keadaan memaksa) :
  • Pasal 1244.
  • Unsur-unsur overmacht.
Ada 3 unsur yang harus dipenuhi untuk keadaan memaksa, yaitu :
  • Tidak memenuhi prestasi.
  • Ada sebab yang terletak diluar kesalahan debitur.
  • Factor penyebab itu tidak diduga sebelumnya dan tidak dipertanggungjawabkan kepada debitur.
Akibat dari overmacht, yaitu kreditur tidak dapat menuntut agar perikatan itu dipenuhi tidak dapat mengatakan debitur berada dalam keadaan lalai dan karena itu tidak dapat menuntut.
Pengertian Risiko adalah
  • Suatu ajaran tentang siapakah yang harus menanggung ganti rugi apabila debitur tidak memenuhi prestasi dalam keadaan overmacht.
  • Luas ganti rugi (kerugian yang nyata) Pasal 1246.
  • Kerugian yang diduga (Pasal 1247).
Akibat hukumnya adalah wajib membayar penggantian biaya, rugi dan bunga.
Biaya adalah ongkos-ongkos yang dkeluarkan oleh debitur.
Rugi adalah berkurangnya harta kekayaan dari kreditur.
Bunga adalah sesuatu yang harus diperoleh kreditur.
Penetapan lalai (somasi)
Penetapan lalai merupakan upaya untuk sampai kepada suatu saat dimana debitur dinyatakan ingkar janji atau disebut lalai. Terdapat dalam Pasal 1238 KUH Perdata.
Si ber-utang adalah lalai, apabila :
  • Dengan surat perintah (bevel).
  • Dengan akte sejenis (soortgelijke akte) itu telah dinyatakan lalai.
  • Demi perikatannya sendiri yang menetapkan bahwa berutang lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Akibat hukumnya adalah wajib membayar penggantian biaya rugi dan bunga. Jika ada somasi yang lebih dari satu, dengan tanggal berbeda, maka yang dipakai adalah yang paling ringan, bukan paling lama.
Perbuatan dalam perjanjian terdiri dari :
  • Perbuatan biasa.
  • Perbuatan hukum.
  • Perbuatan melawan hukum.
Jenis-jenis perikatan :
  1. Isi dari prestasinya, antara lain :
  • Perikatan positif dan negative.
Perikatan positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan nyata, misalnya memberi atau berbuat sesuatu. Sedangkan pada perikatan negative prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu.
  • Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan.
Adakalanya untuk pemenuhan perikatan cukup hanya dilakukan dengan salah satu perbuatan saja dan dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai, misalnya perikatan untuk menyerahkan barang yang dijual dan membayar harganya.
Perikatan-perikatan semacam ini disebut perikatan sepintas lalu. Sedangkan perikatan, dimana prestasinya bersifat terus menerus dalam jangka waktu tertentu, dinamakan perikatan berkelanjutan. Misalnya perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan sewa menyewa atau persetujuan kerja.
  • Perikatan alternative.
Perikatan alternative adalah suatu perikatan, dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih, baik menurut pilihan debitur, kreditur atau pihak ketiga, dengan pengertian bahwa pelaksanaan daripada salah satu prestasi mengakhiri perikatan. Menurut pasal 1272 BW, bahwa dalam perikatan alternative debitur bebas dari kewajibannya, jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan.
  • Perikatan fakultatif.
Perikatan fakultatif adalah suatu perikatan yang objeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat mengganti dengan prestasi lain. Jika pada perikatan fakultatif, karena keadaan memaksa prestasi primairnya tidak lagi merupakan objek perikatan, maka perikatannya menjadi hapus. Berlainan halnya pada perikatan alternative, jika salah satu prestasinya tidak lagi dapat dipenuhi karena keadaan memaksa, perkataannya menjadi murni.
  • Perikatan generic dan spesifik.
Perikatan generic adalah perikatan dimana objeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya. Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan yang objeknya ditentukan secara terperinci.
Arti penting perbedaan antara perikatan generic dan spesifik adalah dalam hal :
  1. Resiko
Pada perikatan spesifik, sejak terjadinya perikatan barangnya menjadi tanggungan kreditur. Jadi jika bendanya musnah karena keadaan memaksa, maka debitur bebas dari kewajibannya untuk berprestasi (pasal 1237 dan 1444 BW).
  1. Tempat pembayarannya (pasal 1393)
Pasal 1393 BW menentukan bahwa jika dalam persetujuan tidak ditetapkan tempat pembayaran, maka pemenuhan prestasi mengenai barang tertentu berada sewaktu persetujuan dibuat. Sedangkan pembayaran mengenai barang-barang generic harus dilakukan ditempat kreditur.
  • Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.
Apakah suatu perikatan dapat dibagi atau tidak tergantung apakah prestasinya dapat dibagi-bagi atau tidak. Pasal 1299 BW menentukan bahwa jika hanya ada satu debitur atau satu kreditur prestasinya harus dilaksanakan sekaligus, walaupun prestasinya dapat dibagi-bagi. Baru timbul persoalan apakah perikatan dapat dibagi-bagi atau tidak jika para pihak atau salah satu pihak dan pada perikatan terdiri dari satu subjek. Hal ini dapat terjadi jika debitur atau krediturnya meninggal dan mempunyai ahli waris lebih dari satu. Akibat daripada perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi, adalah bahwa kreditur dapat menuntut terhadap setiap debitur atas keseluruhan prestasi atau debitur dapat memenuhi seluruh prestasi kepada salah seorang kreditur, dengan pengertian bahwa pemenuhan prestasi menghapuskan perikatan.
  1. Subjek-subjeknya, antara lain :
  • Perikatan solider atau tanggung renteng.
Suatu perikatan adalah solider atau tanggung renteng, jika berdasarkan kehendak para pihak atau ketentuan Undang-Undang :
  1. Setiap kreditur dari dua atau lebih kreditur-kreditur dapat menuntut keseluruhan prestasi dari debitur, dengan pengertian pemenuhan terhadap seorang kreditur membebaskan debitur dari kreditur-kreditur lainnya (tanggung renteng aktif).
  2. Setiap debitur dari dua atau lebih debitur-debitur berkewajiban terhadap kreditur atas keseluruhan prestasi. Dengan dipenuhinya prestasi oleh salah seorang debitur, membebaskan debitur-debitur lainnya (tanggung renteng pasif).
Tanggung renteng terjadi karena :
  1. Berdasarkan pernyataan kehendak
Menurut pasal 1278 BW terdapat perikatan tanggung renteng aktif, jika dalam persetujuan secara tegas dinyatakan bahwa kepada masing-masing kreditur diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh prestasi.
  1. Berdasarkan ketentuan undang-undang
    Perikatan tanggung renteng yang timbul dari undang-undang tidak banyak kita jumpai. Undang-undang hanya mengatur mengenai perikatan tanggung renteng pasif. Ketentuan-ketentuan yang mengatur perikatan tanggung renteng dalam BW adalah pasal 563 BW ayat 2. Mereka yang merampas dengan kekerasan dan orang yang menyuruhnya tanggungjawab untuk seluruhnya secara tanggung menanggung.
Akibat daripada perikatan tanggung renteng aktif adalah setiap kreditur berhak menuntut pemenuhan seluruh prestasi, dengan pengertian bahwa pelunasan kepada salah satu daripadanya, membebaskan debitur dari kewajibannya terhadap kreditur-kreditur lainnya (pasal 1278 BW). Sebaliknya debitur sebelum ia digugat, dapat memilih kepada kreditur yang manakah ia akan memenuhi prestasinya.
Pelepasan perikatan tanggung renteng
Pelepasan sepenuhnya mengakibatkan hapusnya tanggung renteng. Sedangkan pada pelepasan sebagian, bagi debitur-debitur yang tidak dibebaskan dari tanggung renteng, masih tetap terikat secara tanggung renteng atas utang yang telah dikurangi dengan bagian debitur yang telah dibebaskan dari perikatan tanggung renteng.

Hapusnya perikatan

Hapusnya perikatan (ps 1381 KUHPdt) disebabkan:
a. Karena pembayaran
b. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Karena pembaharuan hutang
d. Karena perjumpaan utang atau kompensasi
e. Karena pencampuran utang
f. Karena pembebasan utang
g. Karena musnahnya barang yang terutang
h. Karena batal atau pembatalan
i. Karena berlakunya syarat pembatalan
j. Karena lewat awktu atau daluarsa 

Sumber : - http://www.scribd.com/doc/20976269/Definisi-Hukum-Perikatan
              - http://lovelycimutz.wordpress.com/2011/05/13/hukum-perikatan/

Minggu, 01 April 2012

Contoh Kasus Hukum Perdata


Proses disahkannya Undang-undang perkawinan tahun 1974 merupakan perjuangan panjang umat Islam. Karena itu, keputusan MK yang mengakui ayah biologis harus bertanggung jawab terhadap anak yang dilahirkan di luar nikah telah menciderai UU perkawinan. Bahkan Dosen Uinversitas Islam Indonesia Yogyakarta H Dadan Muttaqqien menilai jika MK telah melampaui kewenangan DPR. Selain itu, lanjut Dadan, sumber hukum perdata yang digunakan Indonesia ada tiga yaitu BW, hukum adat dan hukum Islam. "Karena itu, seharusnya MK menggunakan dasar Hukum Perdata Islam, bukan hukum perdata lainnya," tandas Dadan.
               Dadan menilai keputusan MK tersebut dapat menimbulkan kegoncangan hukum dan tidak memikirkan dampak lebih jauh terhadap merebaknya anak zina. MK telah memasuki ranah syar’i  tentang syarat sahnya suatu ibadah mahdloh yaitu memasukkan teknologi terhadap sahnya anak hasil perkawinan. Keputusan tersebut tidak akan dapat dilaksanakan bila tidak ada perubahan undang-undang lainnya.