Proses disahkannya Undang-undang
perkawinan tahun 1974 merupakan perjuangan panjang umat Islam. Karena itu,
keputusan MK yang mengakui ayah biologis harus bertanggung jawab terhadap anak
yang dilahirkan di luar nikah telah menciderai UU perkawinan. Bahkan Dosen
Uinversitas Islam Indonesia Yogyakarta H Dadan Muttaqqien menilai jika MK telah
melampaui kewenangan DPR. Selain itu, lanjut Dadan, sumber hukum perdata yang
digunakan Indonesia ada tiga yaitu BW, hukum adat dan hukum Islam. "Karena
itu, seharusnya MK menggunakan dasar Hukum Perdata Islam, bukan hukum perdata
lainnya," tandas Dadan.
Dadan menilai keputusan MK tersebut dapat menimbulkan kegoncangan hukum dan tidak memikirkan dampak lebih jauh terhadap merebaknya anak zina. MK telah memasuki ranah syar’i tentang syarat sahnya suatu ibadah mahdloh yaitu memasukkan teknologi terhadap sahnya anak hasil perkawinan. Keputusan tersebut tidak akan dapat dilaksanakan bila tidak ada perubahan undang-undang lainnya.
Dadan menilai keputusan MK tersebut dapat menimbulkan kegoncangan hukum dan tidak memikirkan dampak lebih jauh terhadap merebaknya anak zina. MK telah memasuki ranah syar’i tentang syarat sahnya suatu ibadah mahdloh yaitu memasukkan teknologi terhadap sahnya anak hasil perkawinan. Keputusan tersebut tidak akan dapat dilaksanakan bila tidak ada perubahan undang-undang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar