Senin, 02 April 2012

HUKUM PERIKATAN

Pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang – Undang.
3 Hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian :
  • Adanya suatu barang yang akan diberi.
  • Adanya suatu perbuatan.
  • Bukan merupakan suatu perbuatan.
Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada :
  • Bebas dalam menentukan  suatu perjanjian.
  • Cakap dalam melakukan suatu perjanjian.
  • Isi dari perjajian itu sendiri.
  • Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.
Seorang yang berpiutang memberikan pinjaman kepada yang berutang, dan yang berutang tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang berpiutang dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :
  • Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim)
  • Reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan)
  • Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar)
Hukum Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban. Mora kreditoris adalah pihak kreditur yang berhak dapat merugikan pihak debitur.
Titik tolak hukum :
  • Penghormatan pada manusia.
  • Perlindungan.
  • Penghormatan.
Unsur-unsur perikatan :
  • Hubungan hukum.
  • Harta kekayaan.
  • Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
  • Prestasi.
Hak dan kewajiban para pihak Debitur :
  • Berkewajiban membayar utang (Schlud).
  • Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi hutangnya (HAFTUNG).
Unsur-unsur objek perikatan :
  • Objek tersebut tidak diperkenankan.
  • Harus ditentukan, artinya harus ditentukan jenisnya. Contoh : membeli motor merk Honda.
  • Harus dimungkinkan, sesuai dengan akal pikiran. Contoh : pengeluaran lebih besar daripada pendapatan.
Pengaturan hukum perikatan :
  1. Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata.
  2. Buku III KUH Perdata bersifat :
-          Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan undang-undang.
-          Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
-          Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.
Definisi hukum perikatan menurut beberapa tokoh :
  • Hofmann
    Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
  • Pitlo
    Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
  • Vollmar
    Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.
Unsur-unsur dalam perikatan :
-          Hubungan hukum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
-          Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).
-          Para pihak
Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi = debitur.
-           Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :
  • Memberikan sesuatu.
  • Berbuat sesuatu.
  • Tidak berbuat sesuatu.
Prestasi berupa :
  • Memberikan sesuatu
Prestasi atau memberikan semua hak milik.
  • Berbuat sesuatu
Tidak memberikan semua hak milik dan perbuatannya tidak termasuk memberikan sesuatu.
  • Tidak berbuat sesuatu
Wanprestasi.
Riele executie :
  • Pasal 1241 KUH Perdata.
    Adalah bahwa kreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi yang dijanjikan dengan biaya dari debitur berdasarkan masa yang diberikan hakim, apabila debitur enggan melaksanakan prestasi itu.
Debitur dan kreditur
Debitur :
-          Berkewajiban membayar utang (schuld).
-          Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi utangnya (Haftung). Contoh : penjaminan.
Kreditur :
-          Berhak menagih (vordeningsrecht).
-          Berhak menagih harta kekayaan debitur sebesar piutangnya (verhaalsrecht).
Sumber perikatan :
-          Undang-undang (pasal 1352 BW)
UU saja, lahirnya anak (pasal 250) dan hak bertetangga (pasal 1625).
UU karena perbuatan manusia :
  • Perbuatan sah, perwakilan sukarela (pasal 1354), pembayaran tidak wajib (pasal 1359).
  • Perbuatan melawan hukum :
Perbuatan : berbuat atau tidak berbuat.
Melawan hukum ; sebelum (pasal 1919) dan arti sempit dan sesudah (pasal 1919) dalam arti luas.
Kerugian ; material dan immaterial.
Kesalahan ; causalitas (condition sinequanon theorie dan adequate theorie).
Perjanjian :
-          Syarat sahnya perjanjian (pasal 1320).
-          Jenis-jenis perjanjian :
  • Tidak dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian beli sewa, leasing, fiducia.
  • Dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, pinjam mengganti.
Tiga unsur-unsur onrechtmatige :
  1. Perbuatan melawan hukum.
  2. Adanya kesalahan.
  3. Adanya kerugian.
  4. Adanya hubungan causalitas.
Condition sinequanon theorie adalah hubungan semua unsur dari semua akibat adalah sebab. Sedangkan adequate theorie adalah semua sebab yang menimbulkan akibat harus di hukum. Sedangkan sub norm theorie adalah sesuatu yang melawan hukum berarti melawan hukum
Objek perikatan disebut prestasi.
Wanprestasi
Bentuk wanprestasi :
  • Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan.
  • Debitur terlambat memenuhi perikatan.
  • Debitur keliru atau tidak pantas memenuhi perikatan.
Akibatnya adalah jika merugikan wajib mengganti kerugian.
  • Ganti rugi.
  • Pembatalan.
  • Pelaksanaan + ganti rugi.
  • Pembatalan + ganti rugi.
Keliru ada dua yaitu :
  • Keliru karena kualitasnya, contoh : A membeli beras dari B tetapi, kemudian A membayar Rp 5000 tanpa tahu kualitas beras yang diberikan B.
  • Keliru karena bentuknya, contoh : A memesan beras rojo lele dari B, akan tetapi B mengirimkan beras pandan kepada A.
Overmacht (keadaan memaksa) :
  • Pasal 1244.
  • Unsur-unsur overmacht.
Ada 3 unsur yang harus dipenuhi untuk keadaan memaksa, yaitu :
  • Tidak memenuhi prestasi.
  • Ada sebab yang terletak diluar kesalahan debitur.
  • Factor penyebab itu tidak diduga sebelumnya dan tidak dipertanggungjawabkan kepada debitur.
Akibat dari overmacht, yaitu kreditur tidak dapat menuntut agar perikatan itu dipenuhi tidak dapat mengatakan debitur berada dalam keadaan lalai dan karena itu tidak dapat menuntut.
Pengertian Risiko adalah
  • Suatu ajaran tentang siapakah yang harus menanggung ganti rugi apabila debitur tidak memenuhi prestasi dalam keadaan overmacht.
  • Luas ganti rugi (kerugian yang nyata) Pasal 1246.
  • Kerugian yang diduga (Pasal 1247).
Akibat hukumnya adalah wajib membayar penggantian biaya, rugi dan bunga.
Biaya adalah ongkos-ongkos yang dkeluarkan oleh debitur.
Rugi adalah berkurangnya harta kekayaan dari kreditur.
Bunga adalah sesuatu yang harus diperoleh kreditur.
Penetapan lalai (somasi)
Penetapan lalai merupakan upaya untuk sampai kepada suatu saat dimana debitur dinyatakan ingkar janji atau disebut lalai. Terdapat dalam Pasal 1238 KUH Perdata.
Si ber-utang adalah lalai, apabila :
  • Dengan surat perintah (bevel).
  • Dengan akte sejenis (soortgelijke akte) itu telah dinyatakan lalai.
  • Demi perikatannya sendiri yang menetapkan bahwa berutang lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Akibat hukumnya adalah wajib membayar penggantian biaya rugi dan bunga. Jika ada somasi yang lebih dari satu, dengan tanggal berbeda, maka yang dipakai adalah yang paling ringan, bukan paling lama.
Perbuatan dalam perjanjian terdiri dari :
  • Perbuatan biasa.
  • Perbuatan hukum.
  • Perbuatan melawan hukum.
Jenis-jenis perikatan :
  1. Isi dari prestasinya, antara lain :
  • Perikatan positif dan negative.
Perikatan positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan nyata, misalnya memberi atau berbuat sesuatu. Sedangkan pada perikatan negative prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu.
  • Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan.
Adakalanya untuk pemenuhan perikatan cukup hanya dilakukan dengan salah satu perbuatan saja dan dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai, misalnya perikatan untuk menyerahkan barang yang dijual dan membayar harganya.
Perikatan-perikatan semacam ini disebut perikatan sepintas lalu. Sedangkan perikatan, dimana prestasinya bersifat terus menerus dalam jangka waktu tertentu, dinamakan perikatan berkelanjutan. Misalnya perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan sewa menyewa atau persetujuan kerja.
  • Perikatan alternative.
Perikatan alternative adalah suatu perikatan, dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih, baik menurut pilihan debitur, kreditur atau pihak ketiga, dengan pengertian bahwa pelaksanaan daripada salah satu prestasi mengakhiri perikatan. Menurut pasal 1272 BW, bahwa dalam perikatan alternative debitur bebas dari kewajibannya, jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan.
  • Perikatan fakultatif.
Perikatan fakultatif adalah suatu perikatan yang objeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat mengganti dengan prestasi lain. Jika pada perikatan fakultatif, karena keadaan memaksa prestasi primairnya tidak lagi merupakan objek perikatan, maka perikatannya menjadi hapus. Berlainan halnya pada perikatan alternative, jika salah satu prestasinya tidak lagi dapat dipenuhi karena keadaan memaksa, perkataannya menjadi murni.
  • Perikatan generic dan spesifik.
Perikatan generic adalah perikatan dimana objeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya. Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan yang objeknya ditentukan secara terperinci.
Arti penting perbedaan antara perikatan generic dan spesifik adalah dalam hal :
  1. Resiko
Pada perikatan spesifik, sejak terjadinya perikatan barangnya menjadi tanggungan kreditur. Jadi jika bendanya musnah karena keadaan memaksa, maka debitur bebas dari kewajibannya untuk berprestasi (pasal 1237 dan 1444 BW).
  1. Tempat pembayarannya (pasal 1393)
Pasal 1393 BW menentukan bahwa jika dalam persetujuan tidak ditetapkan tempat pembayaran, maka pemenuhan prestasi mengenai barang tertentu berada sewaktu persetujuan dibuat. Sedangkan pembayaran mengenai barang-barang generic harus dilakukan ditempat kreditur.
  • Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.
Apakah suatu perikatan dapat dibagi atau tidak tergantung apakah prestasinya dapat dibagi-bagi atau tidak. Pasal 1299 BW menentukan bahwa jika hanya ada satu debitur atau satu kreditur prestasinya harus dilaksanakan sekaligus, walaupun prestasinya dapat dibagi-bagi. Baru timbul persoalan apakah perikatan dapat dibagi-bagi atau tidak jika para pihak atau salah satu pihak dan pada perikatan terdiri dari satu subjek. Hal ini dapat terjadi jika debitur atau krediturnya meninggal dan mempunyai ahli waris lebih dari satu. Akibat daripada perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi, adalah bahwa kreditur dapat menuntut terhadap setiap debitur atas keseluruhan prestasi atau debitur dapat memenuhi seluruh prestasi kepada salah seorang kreditur, dengan pengertian bahwa pemenuhan prestasi menghapuskan perikatan.
  1. Subjek-subjeknya, antara lain :
  • Perikatan solider atau tanggung renteng.
Suatu perikatan adalah solider atau tanggung renteng, jika berdasarkan kehendak para pihak atau ketentuan Undang-Undang :
  1. Setiap kreditur dari dua atau lebih kreditur-kreditur dapat menuntut keseluruhan prestasi dari debitur, dengan pengertian pemenuhan terhadap seorang kreditur membebaskan debitur dari kreditur-kreditur lainnya (tanggung renteng aktif).
  2. Setiap debitur dari dua atau lebih debitur-debitur berkewajiban terhadap kreditur atas keseluruhan prestasi. Dengan dipenuhinya prestasi oleh salah seorang debitur, membebaskan debitur-debitur lainnya (tanggung renteng pasif).
Tanggung renteng terjadi karena :
  1. Berdasarkan pernyataan kehendak
Menurut pasal 1278 BW terdapat perikatan tanggung renteng aktif, jika dalam persetujuan secara tegas dinyatakan bahwa kepada masing-masing kreditur diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh prestasi.
  1. Berdasarkan ketentuan undang-undang
    Perikatan tanggung renteng yang timbul dari undang-undang tidak banyak kita jumpai. Undang-undang hanya mengatur mengenai perikatan tanggung renteng pasif. Ketentuan-ketentuan yang mengatur perikatan tanggung renteng dalam BW adalah pasal 563 BW ayat 2. Mereka yang merampas dengan kekerasan dan orang yang menyuruhnya tanggungjawab untuk seluruhnya secara tanggung menanggung.
Akibat daripada perikatan tanggung renteng aktif adalah setiap kreditur berhak menuntut pemenuhan seluruh prestasi, dengan pengertian bahwa pelunasan kepada salah satu daripadanya, membebaskan debitur dari kewajibannya terhadap kreditur-kreditur lainnya (pasal 1278 BW). Sebaliknya debitur sebelum ia digugat, dapat memilih kepada kreditur yang manakah ia akan memenuhi prestasinya.
Pelepasan perikatan tanggung renteng
Pelepasan sepenuhnya mengakibatkan hapusnya tanggung renteng. Sedangkan pada pelepasan sebagian, bagi debitur-debitur yang tidak dibebaskan dari tanggung renteng, masih tetap terikat secara tanggung renteng atas utang yang telah dikurangi dengan bagian debitur yang telah dibebaskan dari perikatan tanggung renteng.

Hapusnya perikatan

Hapusnya perikatan (ps 1381 KUHPdt) disebabkan:
a. Karena pembayaran
b. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Karena pembaharuan hutang
d. Karena perjumpaan utang atau kompensasi
e. Karena pencampuran utang
f. Karena pembebasan utang
g. Karena musnahnya barang yang terutang
h. Karena batal atau pembatalan
i. Karena berlakunya syarat pembatalan
j. Karena lewat awktu atau daluarsa 

Sumber : - http://www.scribd.com/doc/20976269/Definisi-Hukum-Perikatan
              - http://lovelycimutz.wordpress.com/2011/05/13/hukum-perikatan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar