Pengertian Hukum Dagang
Perdagangan atau perniagaan pada umumnya
ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu
dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut
dengan maksud memperoleh keuntungan. Dalam zaman modern ini perdagangan
adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk
membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan
pembelian dan penjualan.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
- Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya
dengan cara menjual barang keperluan para anggotanya dengan cara menjual
barang keperluan sehari – hari dengan harga murah.
- Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial.
- BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN)
ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki
oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah
karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam
yaitu Perjan, Perum dan Persero.
- Perseroan terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil
penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas
perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan
(dividen).
Sumber : - http://khibran.wordpress.com/2008/12/29/pengantar-hukum-dagang/
- http://ughytov.wordpress.com/2011/05/18/bab-iv-hukum-dagang/
- http://wikipedia.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar